SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan dua (2) pelaku jambret perhiasan yang melancarkan aksinya di jalanan.
Hal ini diungkapkan saat menggelar Press Release yang langsung dipimpin Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto, S.H.,M.M, yang didampingi jajarannya di halaman Polsek setempat, Jumat (9/2/2024).
![]()
Kompol Sugeng Rianto mengungkapkan, kronologi kejadian pada hari Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kecamatan Mulyorejo Surabaya, unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Jambret dengan inisial nama RS dan AM.
“Tepatnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 16.30 WIB, saat itu korban atas nama Sri Rahayu sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kecamatan Mulyorejo Surabaya tiba-tiba korban Sri Rahayu di pepet sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L 4486 KM yg dinaiki oleh 2 (dua) orang pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya diterangkan Kapolsek salah satu pelaku yang duduk dibelakang langsung menarik kalung emas yg dipakai di leher korban Sri Rahayu, sehingga saat itu korban Sri Rahayu kaget dan langsung berteriak sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N-MAX warna hitam tersebut langsung melarikan diri.
Kemudian saat itu petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo dibantu warga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret yg mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol L-4486-KM tersebut.
“Akhirnya Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo bersama warga berhasil mengamankan 2 Pelaku Jambret yg mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tersebut, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Mulyorejo,” jelasnya.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka 1 (Satu) buah Kalung Emas, 2 (Dua) unit Hand Phone milik kedua pelaku dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L-4486-KM yang digunakan pelaku untuk menjambret.
“Kedua tersangka bernama inisial RS dan AM atas perbuatannya dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (kus)

Tidak ada Respon