SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh. Anwar yang merupakan satu-satunya rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten, Madura, Jawa Timur, memastikan jika peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi dalam perekrutan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) murni hasil nilai tidak ada permainan.
Peserta yang lulus seleksi sesuai dengan hasil tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan ketentuan persyaratan lainnya. Sehingga dipastikan mereka yang lulus menjadi pegawai BLUD Non ASN di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep tidak ada kolusi ataupun merupakan hasil titipan pihak manapun.
“Jadi, pegawai Non ASN yang ditetapkan lulus seleksi dengan sistem perengkingan berdasarkan perolehan nilai di setiap kebutuhan formasi,” tegas Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dr. Erliyati, M.Kes, melalui Arman Endika Putra, Kasi Humas pada rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep kebanggaan masyarakat di ujung timur pulau Garam Madura ini, Senin (8/5/2023).
Arman menegaskan, jika pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sejak awal pembukaan penerimaan pegawai BLUD Non ASN telah menginformasikan melalui website resmi milik rumah sakit bahwa penilaian seleksi, yakni nilai hasil CAT dan afirmasi yang diberikan kepada peserta lengkap dengan kriterianya.
“Termasuk kami sudah menginformasikan teknis penilaian CAT termasuk afirmasi, sebagai bentuk penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep,” tegas Arman.
Lebih lanjut Arman menegaskan, pihak RSUD dr. H. Moh. Anwar untuk menghindari kolusi dalam menentukan peserta yang lulus seleksi telah mengumumkan hasil nilainya di website rumah sakit sekaligus pada channel YouTube BKN Kanreg II sebagai bentuk ketransparanan rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal itu juga dilakukan sebagai media kontrol sosial oleh masyarakat.
Arman bahkan meminta manakala masyarakat menemukan peserta yang lulus seleksi, namun dinilai tidak layak atau bermasalah, supaya melaporkan kepada RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dengan catatan dapat menunjukkan bukti-bukti sebagai dasar pengaduannya.
“Meskipun peserta yang lulus telah diumumkan ke publik, namun masyarakat bisa melaporkan temuan yang lulus itu tidak benar atau tidak layak, sehingga bisa diganti dengan peringkat di bawahnya,” pintanya.
Kasi Humas RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menjelaskan, berdasarkan data peserta yang mendaftar dan mengikuti seleksi dengan sistem CAT pada 04 dan 05 Mei 2023, tiga formasi tidak ada pesertanya, sehingga yang terpenuhi hanya 43 formasi dari 46 formasi kebutuhan rumah sakit daerah itu.
“Formasi kebutuhan yang tidak ada peserta untuk penerimaan pegawai BLUD RSUD non ASN ini adalah formasi dokter spesialis,” jelas Arman. (*ji/ils/red)