Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Jul 2022 22:30 WIB

Tata Cara Gugatan Sederhana Perma No 4/2019 di PN Sumenep


 Tata Cara Gugatan Sederhana Perma No 4/2019 di PN Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, memaparkan tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, mengatakan, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana ini salah satunya adalah sebagai upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.

Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

“Beberapa perubahan atau penambahan hal baru pada Perma No 4 2019 diantaranya, nilai maksimal gugatan menjadi Rp500 juta rupiah,” papar Ketua PN Arie Andhika Adikresna didampingi Iksandiaji selaku Hakim dan Humas, Muhammad Arif Fatony, Hakim dan Jubir dan Siti Khozaimah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sumenep di Command Center setempat kepada sejumlah media, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat, kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

“Penggugat dan tergugat juga dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Berikutnya, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek, kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

“Jadi juga, mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Tindak 128 Kendaran Roda Dua

7 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

7 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Siap Menangkan Fauzi-Imam di Pilkada Sumenep 2024

6 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Perusak Alat Berat di Desa Sawo Kutorejo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

5 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Ilegal Logging, Tersangka dan Ratusan Batang Kayu Hutan Diamankan

4 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria yang Pamer Senpi Rakitan di Medsos

3 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL