Menu

Mode Gelap
Unitomo dan Pemprov Jatim Gelar FGD Keterlibatan PT untuk SDM Unggul Menuju Gerbang Baru Nusantara JSI Kobarkan Semangat Jurnalisme “Ihdinas Sirotal Mustaqim” Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi JSI Berkunjung ke Migas Corner ITS Perkuat Edukasi Hulu Migas, SKK Migas Sambut Baik dan Apresiasi Semarakkan Malam Natal, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Hadirkan Acara Spesial Celebrate Christmas Harmony

HUKUM & KRIMINAL · 12 Jul 2022 22:30 WIB

Tata Cara Gugatan Sederhana Perma No 4/2019 di PN Sumenep


 Tata Cara Gugatan Sederhana Perma No 4/2019 di PN Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, memaparkan tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna, mengatakan, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana ini salah satunya adalah sebagai upaya untuk menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, dimana dalam perkembangan hubungan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.

Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

“Beberapa perubahan atau penambahan hal baru pada Perma No 4 2019 diantaranya, nilai maksimal gugatan menjadi Rp500 juta rupiah,” papar Ketua PN Arie Andhika Adikresna didampingi Iksandiaji selaku Hakim dan Humas, Muhammad Arif Fatony, Hakim dan Jubir dan Siti Khozaimah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sumenep di Command Center setempat kepada sejumlah media, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya, dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat, kemudian penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

“Penggugat dan tergugat juga dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Berikutnya, dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek, kemudian tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.

“Jadi juga, mengenai gugatan sederhana ini sudah disediakan formulir gugatan sederhana di PN Sumenep, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat gugatan yang begitu panjang,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Viral, Bukannya Ditangkap, Diduga Bos Rokok Ilegal Marbol Pamekasan Kendarai Mobil Mewah Malah Dikawal Polisi

9 Desember 2025 - 12:09 WIB

TANGKAPAN LAYAR. Mobil mewah yang menyebutkan "Marbol Group" yang diduga bos rokok ilegal merek Marbol di Kabupaten Pamekasan yang dikawal Polisi yang kini lagi viral di media sosial TikTok

Kepergok Bersama Pria Lain, Suami Lapor ke Polsek Cipondoh

7 Desember 2025 - 20:21 WIB

Bea Cukai Semarang Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar, Bea Cukai Madura Justru Membiarkan Sederet Produsen Rokok Ilegal di Pamekasan

4 Desember 2025 - 13:11 WIB

KOLASE: Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura yang hingga kini masih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan

Edan, Seorang Ayah di Kecamatan Ulujami Pemalang: Anak Tiri Diperkosa, Anak Kandung Dijual

4 Desember 2025 - 10:45 WIB

Seiring Warning Pemecatan Pegawai BC yang Tak Becus Kerja, Menkeu Purbaya Didesak Periksa Kepala BC Madura Novian Dermawan

2 Desember 2025 - 20:51 WIB

SANTAI. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura. (foto/ist)

Dari Sidang Tipikor Semarang, Pengakuan Istri Jendral Bintang Tiga Mengejutkan Publik

2 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL