PASANG IKLANMU DISINI

Tata Cara Gugatan Sederhana Perma No 4/2019 di PN Sumenep

Pada
A-AA+A++

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep.

Mengenai tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Pengadilan Negeri Sumenep kedepan bakal melakukan sosialisasi bersama perbankan di kota keris. (***)

IMG-20260516-WA0023

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *