Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kuasa Hukum Pemohon Duga Polres Mojokerto Main Mata Atas Penundaan Eksekusi Ruko di Jl. Pugeran

Pada
Kuasa hukum pemohon eksekusi Kamarullah, S.H, M.H, (kiri). (foto/ist Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

JATIM (JURNALIS INDONESIA) – Kuasa hukum pemohon menduga Polres Mojokerto ada main mata dengan termohon yang masih suami dari salah satu anggota DPRD setempat serta ayah dari kepala desa dari salah satu desa di Kecamatan Dlangu kabupaten setempat atas penundaan eksekusi ruko yang terletak di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran, Kecamatan Gondang.

Kuasa hukum pemohon Kamarullah, S.H, M.H, mengatakan, berdasarkan Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk, mengabulkan permohonan eksekusi Muhammad Fauzi atas lahan sebidang tanah seluas 580 m2 berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.802, atas nama Haji Sunali, yang saat ini masih dalam penguasaannya.

IMG-20260619-WA0003
Lahan sebidang tanah seluas 580 m2 berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.802, atas nama Haji Sunali, yang saat ini masih dalam penguasaannya yang batal dieksekusi yang terletak di Jalan Raya Pugeran Desa Pugeran Kecamatan Gondang pada tanggal 15 November 2023 kemarin. (foto/ist for Jurnalis Indonesia)

Kliennya, Muhammad Fauzi dikatakan Kamarullah, mendapatkan lahan tersebut dari Hasil Lelang Terbuka Nomor 1248/46/ 2019 Tanggal 4 Desember 2019.

Kamarullah mengatakan, prosedur permohonan eksekusi hingga teguran terhadap Haji Sunali sudah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mojokerto, akan tetapi Haji Sunali masih membandel dan bertahan atas lahan yang seharusnya dikosongkan.

Sehingga kata Kamarullah, pihaknya yang bertidak atas kuasa Muhammad Fauzi, telah melakukan tahapan-tahapan dengan melakukan rapat koordinasi pra eksekusi dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto, hingga ditetapkannya pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tanggal 15 Nopember 2023 kemarin.

Rapat koordinasi pra eksekusi dengan pihak Pengadilan Negeri Mojokerto dan Kepolisian Resort Mojokerto, hingga ditetapkannya pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tanggal 15 Nopember 2023 yang tiba-tiba ditunda sehari menjelang eksekusi oleh Polres Mojokerto. (foto/ist for Jurnalis Indonesia)

Namun secara mengejutkan diungkapkan Kamarullah, pada tanggal 14 Nopember 2023 sehari menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak Polres Mojokerto mengirimkan surat penundaan eksekusi kepada Ketua PN Mojokerto untuk pelaksanaan eksekusi pada tanggal yang sudah ditetapkan bersama dengan dalih kerawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Kami menduga petinggi Polres Mojokerto terindikasi dan patut diduga main mata dengan pihak termohon eksekusi yang masih suami dari anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan ayah dari Kades salah satu Desa di Kecamatan Dlangu Mojokerto itu,” tuding Kamarullah kepada sejumlah media di Sumenep, Rabu (6/12/2023).

Kamarullah juga menuding Polres Mojokerto sama halnya bertekuk lutut dibawah kendali termohon eksekusi. “Sebab tidak berani melawan kekuatan dari termohon eksekusi,” kata Kamarullah.

Kamarullah pun sudah menindaklanjuti dengan mengklarifikasi permasalahan terkait penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H. Alasannya, dikatakan dengan alasan kerawanan dan menjaga Kamtibmas serta suasana pemilu.

“Namun setelah dikroscek ke lapangan pada tanggal 15 Nopember 2023 ke lokasi ruko yang akan dieksekusi. Ternyata diduga hanya akal-akalan dari termohon dengan mengadakan sholawatan di ruko yang akan di eksekusi itu,” terang Kamarullah.

Jurnalis Indonesia menghubungi Kabag Ops Polres Mojokerto AKP M. Hendro Soesanto, S.H, meminta tanggapan atas tudingan dari Kuasa Hukum Pemohon eksekusi via selulernya namun belum ada respon. (ily/red)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *