SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum perawat nakal yang berdinas di Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskemas) Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial Z ditengarai kerap melalukan tindakan medis di rumah yang bertentangan dengan Undang-undang No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Oknum perawat nakal di Puskesmas Ganding ini diketahui merupakan tenaga sukarelawan (sukwan) yang seringkali ditengarai melalukan pemasangan infus di rumahnya dan di rumah si penderita (pasien).
Padahal oknum perawat ini diduga bukanlah perawat ahli dan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR).
Tindakan medis yang bertentangan dengan Undang-undang No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan yang ditengarai kerap dilakukan oknum perawat berinisial Z membuat sejumlah petugas tenaga kesehatan (nakes) lainnya merasa gerah. Sebab sudah ada petugas nakes yang di tempatkan di masing-masing desa dalam memberikan layanan kesehatan terhadap masyarakat.
“Betul mas ada beberapa teman sejawat juga menyampaikan kepada saya kalau Z ini sering kali pasang infus pasien di rumahnya hingga saat ini masih aktif,” ungkap salah salah satu perawat, Jumat (16/2/24).
Seorang perawat yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan, bahwa oknum perawat nakal berinisial Z statusnya bukanlah seorang perawat ahli, dia hanya bertugas selaku tenaga sukwan di bagian obat-obatan di Puskesmas Ganding.
Celakanya, dikatakan, akhir-akhir ini oknum perawat nakal berinisial Z aktivitasnya diketahui sering kali ugal-ugalan dengan melakukan layanan kesehatan memasang infus terhadap si penderita (rumah pasien) di sejumlah desa di Kecamatan Ganding.
“Kami bukan tidak tahu kalau cuma memasang infus terhadap pasien itu, apalagi kami perawat dan punya surat ijin, cuma kami taat terhadap aturan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pihak Puskesmas tempat oknum perawat nakal berinisial Z berdinas dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep selaku atasan tidak membiarkannya. Harus ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut, agar tidak muncul lagi oknum-oknum perawat nakal baru yang dengan leluasa memberikan layanan kesehatan meski dirinya tidak mengantongi surat ijin dan bertentangan dengan Undang-undang No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Kepala Puskesmas (Kapus) Ganding Dr. Jauhari belum dapat dikonfirmasi.
Sementara Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Barat Laut Ahmad Wafi mengatakan bakal segera menindaklanjuti terhadap laporan mengenai oknum perawat nakal berinisial Z di Puskesmas Ganding itu.
“Kami dari DPK PPNI Barat Laut akan segera melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut dan akan koordinasi dengan Puskesmas Ganding untuk melakukan pembinaan kalau memang yang bersangkutan anggota kami dan kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelaporan dan akan segera kami tindaklanjuti sebelum kami laporkan ke DPD PPNI kabupaten,” ujarnya, Sabtu (17/2/24). (ily)

Tidak ada Respon