Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Polsek Mulyorejo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Bukan hanya curanmor R2 yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Unit Reskrim Polsek Mulyorejo, ternyata juga berhasil mengamankan kedua tersangka tindak pidana kejahatan curas.

Demikian diungkapkan Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto saat menggelar Press Release, Jumat (9/2/2024) di halaman Mapolsek setempat.

IMG-20260619-WA0003

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto mengungkapkan, penangkapan itu pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Mulyorejo No 162 (Depan Mie Setan) Kecamatan Mulyorejo.

“Saat kedua tersangka inisial RS dan AM berhasil merampas barang milik korban, namun berhasil juga dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polsek Mulyorejo,” terang Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko.

Diterangkan, penangkapan kepada tersangka berawal adanya laporan dari korban.

“Kronologi kejadian berawal pelaku menarik kalung emas yang dipakai di leher korban Sri Rahayu, sehingga saat itu korban Sri Rahayu kaget dan langsung berteriak sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N-MAX warna hitam tersebut langsung melarikan diri,” ungkap Kompol Sugeng Riyanto.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 1 (Satu) buah Kalung Emas, 2 (Dua) unit Hand Phone milik kedua pelaku, sekaligus 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam.

“Kronologi penangkapan terhadap tersangka anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor serta tawuran dan balap motor liar,” lanjutnya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya saat melintas mendengar teriakan maling yang kemudian bergegas menuju ke tempat adanya teriakan tersebut.

“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” katanya.

Kapolsek Mulyorejo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *