SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Jurnalis di Kabupaten Sampang, melakukan aksi turun jalan didepan kantor DPRD Sampang. Mereka sepakat menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers, Senin (20/05/2024)
Aksi turun jalan itu dilakukan sebagai bentuk sikap menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Aksi tersebut diwarnai dengan sholat jenazah sebagai simbol matinya demokrasi dan kebebasan pers.

Aksi tersebut diikuti oleh 10 asosiasi wartawan yang ada di Kabupaten Sampang, di antaranya PJS, PWI, PWRI, PWS, AJS, AWAS, AJI, LMS, IWO, SMSI, KJJT dan POS.
Korlap aksi, Kamaluddin mengatakan, seluruh insan pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.
“Kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” imbuhnya, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, kenapa teman-teman pers menolak dengan tegas adanya RUU Penyiaran tersebut. Alasannya, karena banyak undang-undang yang menjanggal dan tumpang tindih dengan Dewan Pers.
“Seperti halnya, undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, undang-undang terkait penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, tapi malah diambil alih oleh KPI. Di situ kami dengan tegas menolak adanya RUU,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Husnol Yakin, Anggota DPRD Kabupaten Sampang berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.
“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab,” pungkasnya. (sid)

Tidak ada Respon