Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ringkus 12 Pelaku Pencabulan Remaja, 15 Lainnya Sedang Diburu

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat dalam menangani kasus tindak pidana asusila yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun. Polisi berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melibatkan puluhan orang berkat penyelidikan intensif.

Kasus ini mulai diselidiki setelah polisi menerima laporan pada 30 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Kurang dari sepuluh jam setelah laporan diterima, tepatnya pada 1 Juli 2026 pukul 06.00 WIB, tim penyidik langsung menangkap tiga terduga pelaku pertama.

IMG-20260617-WA0002

Pengembangan kasus terus dilakukan secara maraton. Pada 3 Juli 2026, petugas kembali menangkap lima pelaku lain. Salah satu di antaranya sempat mencoba kabur ke arah Surabaya sebelum akhirnya diringkus di wilayah Bangkalan. Hingga saat ini, total ada 12 pelaku yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat ini terjadi berulang kali sepanjang Februari hingga Juni 2026 di enam lokasi yang berbeda. Pada insiden terakhir di akhir Juni, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh 10 orang selama tiga jam (pukul 00.00 hingga 03.00 WIB) di sebuah area terbuka.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa para pelaku saling mengajak karena faktor pertemanan. Mereka menggunakan modus mengajak korban berkumpul, mencekokinya dengan minuman keras, lalu melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.

Korban, yang selama ini tinggal bersama neneknya karena tidak lagi diasuh oleh orang tua, diduga menjadi sasaran empuk. Korban juga sempat bungkam selama berbulan-bulan karena kerap mendapatkan ancaman dari para pelaku.

“Korban terus-menerus diancam sehingga tidak berani melapor. Begitu laporan resmi kami terima, kami langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” jelas AKBP Hartono.

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas 27 orang yang diduga terlibat. Dengan 12 orang yang sudah ditahan, Satreskrim Polres Sampang kini fokus mengejar 15 pelaku lain yang masih buron. Polisi menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.

Pihak kepolisian juga akan mendalami keterlibatan pelaku yang kemungkinan masih di bawah umur, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

AKBP Hartono mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, serta meminta masyarakat aktif melapor jika melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *