PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Kades Pagerungan Besar Angkat Bicara Ihwal Berita Tudingan Miring, Aktivis Bidik Berikan Support

Pada
KOLASE. Kepala Desa Pagerungan Besar, Yuliandi Abd. Rochim (kiri), Aktivis BIDIK Sufriadi (kanan). (FOTO/IST)
A-AA+A++

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Adanya sebuah berita yang berisikan narasi kurang tertata dan kurang maksimal bahkan diduga dipaksakan tersaji kepada publik mengenai kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD),  Pelayanan di desa, bahkan Kades jarang ngantor hingga dikomentari oleh salah satu mantan kepala desa yang kini beralih profesi menjadi aktivis dibantah tegas oleh Kepala Desa Pagerungan Besar, Yuliandi Abd. Rochim.

“Terkait dengan BLT DD desa Pagerungan Besar, sebelumnya sudah dijelaskan sedetail mungkin kepada teman teman media bahkan cukup jelas kepada mereka saya memberikan klarifikasi. Kita harus bisa pahami bersama dulu mekanisme tentang penganggaran alokasi dana BLT DD ini, sejauh mana batas kewenangan kewenangan desa,” tegas Kades Pagerungan Besar via telepon, Sabtu (20/8/2022) malam.

IMG-20260617-WA0002

Menurutnya, Kepala desa itu hanya mengusulkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja. Nantinya, setelah sampai di Kabupaten akan disinkronkan dengan data data bansos bansos lainnya di Dinas Sosial (Dinsos).

“Setelah di sinkronisasi tidak ada masalah, baru kemudian BLT DD itu bisa dimohon untuk di realisasikan. Nah, kalau dananya sudah masuk ke rekening kita, kemudian mau mencairkan, itu hanya singgah sebentar saja langsung over booking ke rekening BPRS,” terangnya.

“Karena sesuai regulasi, BPRS yang harus menyalurkan. Oleh karenanya, yang menerbitkan barkode penerimanya kepada KPM itu BPRS, yang menyalurkan ke bawah juga BPRS. Dan biasanya, BPRS ini didampingi dari pihak Kecamatan pada saat menyalurkan BLT DD kepada para KPM,” tambahnya.

Intinya lanjutnya, BPRS  ini tidak akan memberikan kepada orang lain. Pasti kepada penerima yang sesuai dengan data yang dipegang BPRS. Urusan setelah dana diterima oleh KPM itu lain cerita.

“KPM mau buat bayar apapun, mau disumbangkan kemana pun, untuk kebutuhan apapun, termasuk kebutuhan bayar listrik dan PLN itu sudah bukan ranah kita lagi, itu kan sudah hak mereka, suka suka mereka mau digunakan untuk apa, bukan lagi menjadi kewajiban kita untuk harus mengawasi mereka. Itu yang mungkin kita harus pahami bersama terkait dengan BLT DD ini,” jelasnya.

Jadi, terkait persoalan BLT DD yang dimaksud, kata Kades perlu diperjelas. Jika masyarakat yang diwawancarai itu bukan penerima, maka tidak realistis.

“Tapi, kalau penerima BLT DD-nya saya yakin tidak mungkin ngomong seperti itu, dan tentunya akan ngomong seperti apa yang diketahui,” katanya.

Bacaan Lainnya

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *