PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Gus Yazid Ditahan Kejati

Pada
A-AA+A++

SEMARANG (JURNALIS INDONESIA) – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, yang menyeret seorang saksi bernama Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam sidang tersebut (Rabu 12/11/2025) Gus Yazid mengaku menerima uang Rp20 miliar dari Andi Nur Huda.

Atas pengakuan Gus Yazid tersebut, dan keterangan sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi Semarang aakhirnya menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

IMG-20260410-WA0003

Gus Yazid ditangkap pada Selasa malam (23/12) pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 24 Desember 2025.

Seperti diketahui dalam sidang Tipikor , kasus ini bermaula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap dengan direktur Andi Nurhadi , membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.

Namun pada akhirnya tanah tersebut tidak bisa dkuasai karena ternyata milik Kodan IV/Diponegoro.

Pembelian tanah dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan). Andhi Nur Huda menyamarkan uang tersebut sebagai uang operasional perusahaan dan melakukan pencucian uang.

Dalam sidang terungkap , Gus Yazid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi Nurhuda sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.

Gus Yazid menerima beberapa kali uang , sekitar 6 kali di rumah Solo, termasuk menerima uang Rp 18 miliar yang disaksikan oleh Ibu Novita Permatasari (istri Pangdan IV Diponegoro pada waktu itu) dan Widi.

Uang itu dimaksudkan sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Total keseluruhan Gus Yazid menerima uang hingga sekitar Rp 20 miliar. (ely/mam)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

KPK Harus Tau, Perusahaan Rokok HJS Pamekasan Terkesan Menantang Akali Cukai dan Dibiarkan oleh BC Madura

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

BC Madura-Kanwil Jatim Tutup Mata Atas Peredaran Rokok HJS Pamekasan Akali Pita Cukai, KPK Akhirnya Turun Tangan

JATIM (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pulau Keramaian Darurat Narkoba Mengancam Pelajar, Orang Tua Resah, Kepolisian-Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kondisi memprihatinkan tengah melanda...

Soal Rokok Ilegal, Polsek Randudongkal Tidak Serius Tangani Aduan Masyarakat

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita...

Tembok Roboh, Satu Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit, Kontraktor Harus Bertanggungjawab

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengerjaan proyek galian gorong-gorong...

Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Pemalang Terungkap, Polisi Diminta Tindak Lanjut

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006