SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Suasana malam Ramadan yang biasanya dipenuhi ketenangan dan ibadah mendadak berubah mencekam di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Seorang remaja berinisial S yang masih berstatus anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial IR, pada Senin malam (9/3/2026).
Ayah korban, Suroso (58), warga Dusun Tanah Pote, Desa Aengdake, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep. Laporan itu tercatat secara resmi dengan Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, IR diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu bermula ketika korban selesai menunaikan salat tarawih. S kemudian pergi bersama dua rekannya, Dani dan Satria, menuju sebuah toko sembako milik warga bernama Judi di Desa Aengbaja Raja. Saat itu mereka hanya berniat bersantai, membeli minuman ringan, serta bermain gim daring.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tersebut tutup, namun korban dan teman-temannya masih berada di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 00.10 WIB. Tidak lama kemudian, IR datang bersama beberapa orang yang identitasnya belum diketahui.
Situasi yang semula santai berubah tegang. IR diduga menendang bagian perut korban dan memukulnya menggunakan kunci kontak sepeda motor hingga menyebabkan luka pada tangan dan leher.
“Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di bagian kepala,” ujar Suroso.
Peristiwa tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah teman-teman korban bersama sejumlah warga setempat melerai kejadian itu. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Polres Sumenep untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.
Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas.
Menurutnya, korban masih berusia di bawah umur sehingga hak-haknya harus dilindungi oleh hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional, objektif, dan terukur.
Andika juga menekankan pentingnya pendekatan ramah anak dalam proses pemeriksaan guna meminimalkan trauma psikologis yang dialami korban. Selain itu, ia mengimbau media serta masyarakat agar tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi menjaga masa depan anak tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya. (ily)


