SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Nurussalam memastikan Rancangan Peraturan Paerah (Raperda) segera rampung.
Menurutnya, Raperda tentang Sistem Penyelenggara Pendidikan ini bakal segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep guna melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
“Pembahasan Raperda tersebut telah tuntas dan saat ini tinggal fasilitasi ke Gubernur,” terang Anggota Komisi IV Nurussalam yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (7/5/2024).
Nurussalam mengingat, peraturan daerah tersebut tersebut nantinya dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di Kabupaten Sumenep.
“Salah satu harapan kita, munculnya SDM berkualitas sejak wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 (sembilan) tahun,” harap Anggota Komisi lV DPRD Sumenep Nurussalam.
Baginya, selain wajar Dikdas 9 tahun, tenaga pendidik yang disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa harus betul-betul menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Misalnya, ketika melakukan mutasi, bagaimana cara menempatkan tenaga pendidik ditempat yang tepat. Bukan orang yang tidak memiliki semangat (bukan tempatnya),” imbuhnya.
Penempatan tenaga pendidik untuk lingkungan lembaga negeri tentunya ada pada Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep.
“Jadi, kuncinya (peran penting) juga ada pada kabid ketenagaan,” jelas Anggota Komisi lV DPRD Sumenep Nurussalam.
Nurussalam mengatakan, Pansus DPRD Sumenep dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengenal siang dan malam.
“Pembahasan dilakukan secara maraton selama sepekan agar cepat tuntas,” kata Anggota Komisi lV DPRD Sumenep Nurussalam.
Anggota Komisi IV DPRD ini menekankan bahwa mandat konstitusi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Perda tersebut nantinya tersinkronisasi dengan lembaga swasta maupun penyelenggara pendidikan di lingkungan Kemenag Sumenep.
“Kita selalu berharap, antara Dinas Pendidikan dengan Kemenag tersinkronisasi, termasuk program. Kemudian terintegrasi kedua lembaga itu berjalan baik,” tutup Nurussalam Anggota Komisi IV Nurussalam yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Tidak ada Respon