SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial S (laki-laki) diduga melakukan perbuatan tak terpuji yang memalukan yang mencoreng nama baik instansi tempat dirinya bekerja.
S yang saat ini diketahui pindah tugas bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batuan, Kemenag Sumenep, diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga Dusun Karangkomis, Desa Marengan, Kecamatan Kalianget Sumenep, Sriwahyuni, hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Sriwahyuni, dugaan penipuan bermula dari oknum ASN berinisial S itu mau mendaftarkan anaknya, didaftarkan TNI, pada tahun 2019 silam. Kala itu, S yang dulunya ASN di kantor Kemenag Sumenep, mengaku keterbatasan biaya.
S kemudian dikatakan Sriwahyuni, meminta bantuan kepada dirinya dan menyatakan siap membayarnya walaupun uang tersebut mengambil dari koperasi.
“Mereka mengatakan jika tidak ada uang pribadi, mereka bersedia walaupun uang tersebut dari koperasi dan sistem cicilan,” kata Sriwahyuni kepada sejumlah wartawan tim media ini.
Sriwahyuni lantas percaya dengan janji manis sang oknum ASN Kemenag berinisial S itu. Selang beberapa hari dari perjanjian yang disepakati keluarlah uang senilai Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Kemudian mengajukan pinjaman lagi dengan memberikan sertifikat tanah saudaranya senilai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
“Setelah menerima uang 65 juta rupiah dari koperasi, dia datang lagi ke saya dengan membawa sertifikat tanah milik saudaranya, dan mencoba meminjam uang 35 juta rupiah lagi. Karena berhubung saya juga tidak mempunyai uang waktu itu, akhirnya saya telepon teman dan bisa membantunya,” ungkap Sriwahyuni.
Namun ternyata, setelah anaknya jadi TNI, inisial S, sang oknum ASN Kemenag Sumenep itu kata Sriwahyuni ingkar terhadap tanggungannya hingga kini sampai pada tahun 2023 ini.
Padahal uang enam puluh lima juta rupiah itu menurut Sriwahyuni sudah tidak dihitung dengan jasanya, melainkan pokoknya saja.
“Uang 65 juta rupiah sudah tidak saya hitung bersama jasanya mas, itu pokoknya saja,” jelas Sriwahyuni.
Sriwahyuni mengaku, bahwa total kerugian yang dialaminya senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Jadi total keseluruhan uang masuk ke dia itu 100 juta rupiah mas,” ucap Sriwahyuni.
Tim media ini bersama korban kemudian mendatangi kantor Kemenag Sumenep. Setibanya, ternyata oknum ASN berinisial S sudah pindah tugas ke KUA Bantuan.
Setelah didatangi ke KUA Bantuan. Oknum ASN berinisial S juga tidak ada di kantornya. Tim media bersama korban hanya bertemu dengan Kepala KUA Kecamatan Batuan, Saiful Badri. Saiful lalu meminta bercerita terkait persoalan yang melibatkan oknum ASN berinisial S, anak buahnya itu.
Setelah diceritakan, Saiful selaku Kepala KUA Batuan yang menaungi oknum ASN berinisial S saat ini bekerja, lalu berjanji bakal menyelesaikannya secara persuasif dan menginginkan untuk tidak diberitakan dulu.
“Ini mau diselesaikan secara kekeluargaan kan ya mas, jadi surat aduannya sampaikan saja kepada saya nanti akan saya lanjutkan kepada Pak Kasubag, karena bagaimanapun tanggung jawabnya itu ada dilingkup kabupaten,” pintanya.
Namun hingga kini, sampai berita ini tayang belum ada upaya dan kejelasan dari Kepala KUA Batuan untuk menepati janjinya. Termasuk oknum ASN berinisial S juga sulit ditemui. (*ji/ils/red)