Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

HUKUM & KRIMINAL · 4 Nov 2024 09:04 WIB

Orang Tua Korban Warning Jaksa-Hakim Beri Hukuman Maksimal pada Terdakwa Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’


 Tampang terdakwa oknum Guru PNS Cabul bernama 'Sudiarto' ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sumenep Perbesar

Tampang terdakwa oknum Guru PNS Cabul bernama 'Sudiarto' ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Orang tua korban mewarning agar terdakwa oknum guru PNS cabul bernama ‘Sudiarto’ dituntut hukuman maksimal dan seberat-beratnya. Sudiarto kini menjadi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Sumenep. Rabu (6/11/2024) nanti, agenda sidang penuntutan terhadap terdakwa oknum Guru PNS Cabul ‘Sudiarto’.

Sebagai informasi, oknum Guru PNS Cabul ‘Sudiarto’ merupakan tenaga pendidik di SDN Kebunagung ll yang diduga tega mencabuli muridnya sendiri yang korbannya tidak hanya satu. Sudiarto dilaporkan ke Polres Sumenep oleh beberapa korbannya. Oleh Polres Sumenep oknum Guru PNS biadab itu dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Salah satu orang tua korban mewarning supaya Jaksa Penuntutan Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa oknum Guru PNS Cabul sang predator anak itu dengan hukuman maksimal.

“Selaku keluarga korban kami mewarning Jaksa harus menuntut terdakwa oknum guru PNS Cabul predator anak itu dengan hukuman maksimal dan seberat-beratnya. Apalagi oknum guru tersebut adalah ASN yang seharusnya mendidik siswanya malah tega melakukan pencabulan sudah sejak lama,” tegasnya. Senin (4/11/2024).

Apalagi yang dirinya ketahui, kalau seorang Guru melakukan tindak pidana kepada siswa didiknya hukumannya lebih berat lagi ditambah 1/3 dari putusan hukuman belum lagi korbannya lebih dari satu orang.

Keluarga korban optimis Jaksa Penuntutan Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Majelis Hakim Pengadilan setempat yang menangani perkara terdakwa oknum Guru PNS Cabul yang meresahkan itu berintegritas dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk para korban yang notabene anak dibawah umur.

“Kami dari keluarga korban juga terus mengawal di persidangan untuk memastikan terdakwa itu mendapatkan hukuman yang setimpal. Harapannya, tuntutan dan putusan nantinya terdakwa pelaku dihukum maksimal dan seberat-beratnya apalagi kasus ini menjadi atensi yang harus ditindak tegas biar dibuat pelajaran agar ke depan khususnya di Sumenep seorang guru harus disiplin, profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia pendidikan,” paparnya.

Apalagi dipaparkan, dilihat dari progres jalannya persidangan terdakwa terkesan berbelit-belit padahal bukti dan saksi bahkan kepala sekolah sudah memberikan kesaksian atas aduan dari beberapa siswa dan bukti surat aduan beberapa siswa sudah ditunjukkan ke Majelis Hakim.

Anehnya kata dia, terdakwa pelaku menghadirkan saksi meringankan dari siswa alumni. Padahal lanjutnya, sudah tahu kalau kasus ini terjadi sudah beberapa tahun yang lalu. “Alhamdulillah malah menguatkan keterangan saksi korban dan memberatkan terdakwa,” ungkapnya.

Kemudian terdakwa pelaku ungkap dia, menghadirkan saksi siswa aktif untuk bersaksi padahal saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan yang pertama yang melaporkan kepada kepala sekolah dan paling lantang memberikan keterangan bahwa juga menjadi korban. Dan dokumentasi foto dan video ada waktu difasilitasi di Balai Desa Kebunagung dan malah orangtua saksi siswa aktif itu yang memberikan info kepada orang tua korban yang melaporkan.

“Usut punya usut yang hadir adalah Sukkur masih kerabat paman dari terdakwa pelaku,” bebernya.

Dan dalam persidangan juga dikatakan, terdakwa pelaku pencabulan masih bisa berdalih bahwa surat pernyataan yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri di dinas itu masih dibilang dijebak.

“Hal ini jika kita tindaklanjuti ke dinas terkait dimana surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani pelaku sendiri masih bisa berdalih bahwa itu dijebak. Hal ini akan menimbulkan reaksi baru di dinas terkait dan patut untuk diklarifikasi agar pernyataan terdakwa kasus pencabulan menjadi terang benderang. Dan bagi Dinas Pendidikan harus mengambil sikap atas pernyataan terdakwa pelaku pencabulan untuk menidak tegas bagi oknum pencabulan tersebut untuk dilakukan pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah merusak citra guru pendidik dan juga sudah mencoreng instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan,” pintanya.

Salan satu orang tua korban ini menegaskan, bahwa bersama dengan keluarga korban lainnya bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas sampai terdakwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Mengingat, kata dia, keluarga terdakwa pelaku itu seakan-akan menyepelekan dengan berkoar-koar kalau memiliki jalur kuat untuk mengkondisikan Kejaksaan dan Pengadilan karena memiliki orang dalam. Di mana, diduga kakak terdakwa pensiunan pegawai Pengadilan.

“Dan itu juga pernah disampaikan kepada salah satu korban waktu mendatangi rumah saudara pelaku di Pangarangan. Maka dari itu kami dari keluarga korban memastikan akan mengawal kasus ini hingga terdakwa pelaku dihukum maksimal dan seberat-beratnya,” tegas dia. (ily)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

Baca Lainnya

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya

Menghalangi Kerja Wartawan, Melanggar UU Pers, EO Konser Musik Deny Caknan Dilaporkan Ke Polisi

2 November 2025 - 09:27 WIB

Selain Takut Menindak Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan Dinilai Bobrok dalam Pelayanan, Kadis PUPR Bakal Lapor Ombudsman

29 Oktober 2025 - 23:52 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan masyarakat baik dari persoalan penegakan hukum rokok ilegal hingga bobroknya pelayanan. Dan Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, yang bakal lapor Ombudsman

Jadi Sarang Produksi Rokok Ilegal, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan juga Enggan Beri Data soal Pabrik Rokok yang Terdaftar di Pamekasan

29 Oktober 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga pejabat pada pimpinan OPD wilayah setempat
Trending di HUKUM & KRIMINAL