Skrol untuk membaca pos
Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep dan Wakilnya Fauzi-Imam, Catat Segudang Capaian Nyata di Berbagai Sektor
Example floating
Example floating
IMG-20251210-WA0009

Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Pemalang Terungkap, Polisi Diminta Tindak Lanjut

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Salah satu warung berukuran sekitar 3 x 4 meter yang berada di kawasan tersebut diketahui menjual berbagai merek rokok, termasuk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Aktivitas penjualan itu disebut telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan terakhir.

IMG-20260410-WA0003

Pemilik sekaligus penjaga warung yang diketahui berinisial YSR sempat membantah ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, YSR mengaku tidak menjual rokok ilegal.

Namun setelah awak media menunjukkan bukti berupa informasi dan temuan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, YSR terlihat terkejut dan akhirnya mengakui bahwa dirinya memang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Memang benar rokok tanpa cukai itu saya jual,” ujar YSR saat dikonfirmasi.

Peredaran rokok tanpa cukai sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku, baik produsen maupun penjual rokok ilegal, dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Rokok tanpa pita cukai dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga telah mengingatkan masyarakat melalui berbagai sosialisasi, termasuk pemasangan spanduk larangan menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media bersama sejumlah warga kemudian melaporkan dugaan penjualan rokok ilegal itu ke Mapolsek Randudongkal pada malam yang sama.

Laporan tersebut diterima oleh anggota piket Reskrim Polsek Randudongkal. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolsek Randudongkal untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan awak media. (S. Roto)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Pulau Keramaian Darurat Narkoba Mengancam Pelajar, Orang Tua Resah, Kepolisian-Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kondisi memprihatinkan tengah melanda...

Soal Rokok Ilegal, Polsek Randudongkal Tidak Serius Tangani Aduan Masyarakat

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita...

Tembok Roboh, Satu Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit, Kontraktor Harus Bertanggungjawab

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengerjaan proyek galian gorong-gorong...

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Suasana malam Ramadan yang...

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pensiunan warga Kecamatan...

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

PEMALANG (JURNALIS INFONESIA) – Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengadakan...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006