PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan suami istri di Mapolres setempat, Senin (27/5).
Kapolres Pamekasan AKBP Jasuli Dani Irawan melalui Kasatreskrim AKP Doni Irawan didepan para awak media menyampaikan bahwa kasus pencurian dan pemberatan dilakukan oleh inisial AD dan AI.
“Kedua tersangka merupakan suami istri dengan alamat Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan,” kata AKP Doni.
Penangkapan terhadap AD dan AI atas laporan Nurul Hasanah alamat Desa panglegur, Kecamatan Tlanakan dengan laporan polisi Nomor LP B 101/V/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN POLDA JAWA TIMUR 15 Mei 2024.
Modus operandi yang dilakukan oleh AD Dan AI, saat pasutri tersebut jalan-jalan mengetahui ada motor yang tidak terkunci muncul niat jahatnya untuk mencuri motor.
“Melihat motor yang tidak terkunci maka keduanya melakukan pencurian motor tersebut,” ucap AKP Doni.
Peran seorang istri, kata AKP Doni menunggu aksi suami yang sedang mencuri motor Scoopy.
“Pasutri tersebut melakukan pencurian motor Scoopy Nopol 4827BY di wilayah Desa Panglegur,” jelasnya.
“Atas perbuatannya pasutri tersebut akan dijerat dengan pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (fid)

Tidak ada Respon