SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di Denpasar Bali.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Henri Noveri Santoso saat menggelar konferensi pers, Senin (23/09/2024).
Dalam kasus ini berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.
Di mana tempat kejadiannya di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban
Modus operandi berawal pada bulan Maret korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata ‘kamu mau ngapain, saya ini saudaramu’.
Namun sang kakak, tidak peduli dengan pembicaraan sang adik dengan langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim.
“Dan saat itu korban berteriak berhenti kak, saya ini saudara kamu,” ungkap Kapolres Sumenep.
Kemudian tanggal 5 September 2023 korban dibawa ke Puskesmas Batang-Batang dan dites urine hasilnya positif hamil.
“Pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba-tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas,” terang AKBP Henri.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.
“Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Sumenep.
Kapolres Sumenep menjelaskan, barang bukti yang diamankan sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” papar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.