Menu

Mode Gelap
Dinkes Sumenep Bismillah Melayani, Terus Perkuat Layanan Kesehatan Ibu Hamil Dinkes Sumenep Gelar Pelatihan Tata Laksana dan Rehabilitasi Penderita DM untuk Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Dinkes Sumenep Sukses Jalankan Pelayanan Kesehatan Bergerak Gubernur Jatim untuk Kepulauan Fasilitasi Wifi Gratis di Taman Tajamara Sumenep Jadi Tambah Daya Tarik Pengunjung, UMKM Kecipratan Berkah Sedekah Bumi Desa Bantarbolang dengan Pagelaran Wayang Santri Sambut Tahun Baru Islam 1447

HUKUM & KRIMINAL · 24 Sep 2024 10:13 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank


 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Modus Gembosi Ban Nasabah Bank Perbesar

MALANG (JURNALIS INDONESIA) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan mengamankan Tiga tersangka yang diringkus dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.

Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9).

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya telah melancarkan aksinya terhadap tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).

“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Masih kata Kombes Budi hermanto, para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya.

“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Buher.

Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.

“Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi,” ujar Kompol Gusti yang Baru dilantik ini.

Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.

Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.

Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga.

“Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban,” beber Kompol Gusti.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000,-

“Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36),” pungkas Kompol Gusti.

Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. (kus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Keluarga Korban Sampaikan Terimakasih ke Polres Sumenep, Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal Berhasil Ditangkap

26 Juni 2025 - 21:11 WIB

Keluarga Korban Sampaikan Terimakasih ke Polres Sumenep, Pelaku Pengeroyokan hingga Meninggal Berhasil Ditangkap

Brian Praneda Menangkan Tony Surjana Melawan Sengkuni Mafia Tanah di PN Jakut

20 Juni 2025 - 00:38 WIB

Brian Praneda Menangkan Tony Surjana Melawan Sengkuni Mafia Tanah di PN Jakut

Pelaku Sudah Ditahan, Riki Ferdiansyah Korban Kasus Panganiayaan Berterimakasih pada Polsek Batuputih

18 Juni 2025 - 16:56 WIB

Pelaku Sudah Ditahan, Riki Ferdiansyah Korban Kasus Panganiayaan Berterimakasih pada Polsek Batuputih

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

17 Juni 2025 - 14:27 WIB

Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah

16 Juni 2025 - 23:37 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan
Trending di HUKUM & KRIMINAL