PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Aneh, produsen rokok ilegal merek GEBOY yang ditengarai berinisial “FM” yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukum Bea Cukai Madura hingga kini masih dibiarkan tidak ditindak kendati menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Indonesia. Jumat (19/12/2025).
Padahal keberadaan rokok ilegal merek GEBOY yang ditengarai dikendalikan pengusaha berinisial “FM” yang notabene pemilik pabrik rokok resmi di Kabupaten Pamekasan itu sudah diungkap dan terang benderang.
Bahkan warganet di media sosial TikTok juga membeberkan produksi rokok ilegal merek GEBOY yang ditengarai dikendalikan oleh pengusaha berinisial FR di gudang Peltong pabrik rokok miliknya.
Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura menyayangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga Bea Cukai dibawah yang seakan kompak enggan menindak apalagi menangkap bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan.
“Pemberantasan rokok ilegal ini nampak seperti lelucon memang. Baik dari atas hingga ke bawah. Buktinya, sampai sekarang bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Madura mana ada yang ditindak apalagi ditangkap,” ujar Ahmadi.
Ahmadi menilai komitmen Menkeu Purbaya hingga dibawahnya dalam pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang digaungkan omong kosong.
“Buktikan kalau tidak omong kosong. Tindak dan tangkap bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia itu,” desaknya. (ily/red)


