SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Event organizer (EO) Tolos Entertainment/Menyala kini resmi diadukan ke Polres Sumenep, Selasa (6/8/2024), karena seakan kebal hukum belum membayar pajak hiburan dari sejumlah acara yang diadakannya.
EO Tolos Entertainment/Menyala diketahui belum menyelesaikan kewajiban pajak hiburan sebesar 10% dari setiap tiket terjual dalam setiap acara konser musik yang diselenggarakan.
Bahkan sudah terhitung empat event yang digelar EO Tolos Entertainment/Menyala yang digelar di Kabupaten Sumenep yang selalu dihadiri ribuan penonton dari kalangan muda-mudi.
Halnya Fakedopp di Lapangan Kesenian Sumenep pada 17 September 2023 dan Gilga Sahid di Lapangan Giling pada 17 Januari 2024 serta NDX AKA di sisi timur GOR A. Yani pada 1 Mei 2024.
Namun, ke semua event yang sukses itu ditengarai tidak memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Aliansi Progresif Sumenep yang konsen menyoroti persoalan tersebut pun telah menggelar audiensi dengan Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (Tim TP3 Sumenep) di ruang pertemuan DPMPTSP Sumenep yang juga dihadiri Kodim 0827 dan Polres Sumenep pada kemarin, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Progresif Sumenep membawa 2 (dua) tuntutan yang harus dipenuhi EO Tolos Entertainment/Menyala sebelum menggelar event lanjutan.
“Pertama, pihak EO Tolos Entertainment/Menyala harus menyelesaikan kewajiban pajak hiburan yang tertunggak dari event yang sudah dilaksanakannya,” terang Faldy Aditya, Ketua Aliansi Progresif Sumenep. Kamis (01/08/24).
Kedua, dikatakan Faldy, pihak terkait diminta dengan tegas tidak mengeluarkan ijin terhadap event Tolos Entertainment/Menyala pada 16 Agustus 2024 yang tiketnya telah dijual secara bebas.
Menindaklanjuti itu, Aliansi Progresif Sumenep kemudian melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap EO Tolos Entertainment/Menyala pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Hadi dari Aliansi Progresif Sumenep, Dumas yang dilayangkan pihaknya itu merespon sikap EO Tolos Entertainment/Menyala yang seakan mengacuhkan kewajibannya untuk melunasi kewajibannya yang terhutang.
“EO Tolos Entertainment/Menyala ini seperti kebal hukum dan tidak mau mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan seenaknya terus-terusan menggelar acara musik tanpa mau melunasi kewajiban pajak hiburannya,” ujar Hadi. Selasa (06/08/24).
Maka dari itu, lanjut Hadi, dirinya beserta rekan-rekan yang tergabung di Aliansi Progresif Sumenep melayangkan Dumas atas ulah EO Tolos Entertainment/Menyala yang tidak mau menyelesaikan pembayaran pajak hiburan dari sejumlah event yang telah dilaksanakannya.
“Kami meminta dengan tegas agar Polres Sumenep tidak mengeluarkan ijin keramaian pada event Tolos Entertainment/Menyala yang dijadwalkan 16 Agustus 2024. Sebelum yang bersangkutan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak hiburannya yang terhutang,” tegasnya.