SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penerima sertifikasi yang meliputi para Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga mengeluhkan dana sertifikasinya untuk triwulan lll tahun 2023 yang seharusnya sudah dibayarkan hingga kini belum terbayar, Rabu (8/11/2023).
“Dana sertifikasi triwulan lll tahun 2023 yang seharusnya terbayar belum juga dibayar,” terang seorang penerima sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (7/11/2023).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi dikonfirmasi Jurnalis Indonesia, Selasa (7/11/2023) malam, beralasan sertifikasi triwulan lll tahun 2023 yang seharusnya sudah terbayar dananya belum turun ke daerah.
“Untuk dana triwulan 3, dananya masih belum turun ke daerah,” sebutnya.
Baca Juga: Menelusuri Misteri Dana Sertifikasi Dibawah Dinas Pendidikan Sumenep
Salah satu penerima sertifikasi lain kepada Jurnalis Indonesia juga mengeluhkan terkait pencairan dana sertifikasi yang awalnya harus tandatangan terlebih dahulu sebelum pencarian. Namun semenjak tahun 2022 hingga sekarang sudah tidak tandatangan lagi tiba-tiba langsung masuk ke rekening penerima. “Sehingga tidak tahu berapa yang diterima,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi menyebut terkait tidak lagi menggunakan tandatangan penerima dalam rangka mempermudah guru. “Terkait dengan jumlah yang diterima kami menggunakan SPTJM,” kata Fairusi.
Namun penerima sertifikasi menyebut, penggunaan SPTJM itu merupakan sala satu persyaratan untuk pencairan di Bank yang sebelumnya juga digunakan diawal yang harus tandatangan sebelum pencarian. (ily)


