PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260508-WA0019
IMG-20260508-WA0009

Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Pada
Lagi, Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2. (foto/ist)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” terangnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri.

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” jelas Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. (*ji/kus)

IMG-20260312-WA0047

Bacaan Lainnya

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

KPK Harus Tau, Pengusaha asal Pakisaji Malang Diduga Bandar Rokok Ilegal Berlin, Volcom dan R&D Bold Merajalela Dibiarkan oleh Bea Cukai

MALANG (JURNALIS INDONESIA) – Di tengah gencarnya perburuan...

Dari Pengamanan ke Pengabdian, Kapolres Sumenep Pimpin Perbaikan Jembatan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Lewat Curhat Kamtibmas, Kapolres Sumenep Perkuat Komunikasi dengan Warga

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Jalan Sunyi Aipda Purnomo: Mengabdi Tanpa Mengharap Balasan Manusia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Merawat Orang dengan Gangguan...

Kisah Inspiratif Polisi Aipda Purnomo “Belajar Baik” yang Mengabdi untuk Kaum Rentan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Di balik seragam cokelat...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *