SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polemik PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) pengembang Perumahan BSA (Bumi Sumekar Asri) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, tak kunjung tuntas.
Secara mengejutkan, pada 22 November 2023, Polda Jatim dikabarkan telah menetapkan tersangka kepada H. Sugianto (63) yang merupakan Direktur PT. SMIP.
Selain Direktur pengembang perumahan tertua di Kabupaten Sumenep itu, Polda Jatim juga dikabarkan menetapkan tersangka kepada dua orang lainnya yakni Ec. Muhamad Hadjar (76) yang merupakan mantan pegawai BPN Sumenep. Dan M. Ridwan (70) yang merupakan mantan Kepala Desa Cabbiya.
Penetapan terhadap ketiga tersangka karena diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk tanah kas desa yakni Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango yang terletak di Desa Kolor yang kini menjadi kawasan perumahan BSA dengan pengembang PT. SMIP yang dianggap tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara yang dilaporkan oleh Moh. Siddik LSM Jatim Corruption Wacht (JCW).
Sulaisi Abdurrazaq dari Penasehat Hukum (PH) H. Sugianto yang merupakan Direktur PT. SMIP menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jatim terlalu ceroboh dan sewenang-wenang.
Sebab menurutnya, Tanah Kas Desa (TKD) sebagai objek tukar guling yang dituding digelapkan oleh kliennya saat ini sedang ditanami jagung dan padi.
“Polda ceroboh dan sewenang-wenang. Tidak cermat menyimpulkan perkara itu. Kerugian muncul karena tanah dibilang fiktif. Faktanya ada dan sedang digarap untuk ditanami jagung dan padi di musim hujan tahun ini,” sebut Sulaisi Abdurrazaq, Sabtu (2/12/2023).
Berita Terkait: Tiga Desa Tegaskan untuk Tukar Guling Tanah Bumi Sumekar Ada: Tidak Fiktif
Sulaisi mengatakan, sehingga Polda Jatim tidak semestinya memaksakan kehendak karena gengsi atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
“Polda tidak boleh terlalu memaksakan kalau perkara tersebut memang tidak masuk korupsi. Tidak perlu bertahan karena gengsi,” sentilnya.
Atas penetapan tersangka terhadap kliennya juga, Sulaisi menilai kerja Polda Jatim tidak profesional dan melanggar asas legalitas. “Tetapkan tersangka tanpa ada kerugian,” tegasnya.
Dibalik ketidakprofesionalan Polda Jatim, Sulaisi optimis, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri walaupun Polda Jatim telah bekerja melampaui batas.
“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kita hormati langkah Polda, karena mereka APH. Mereka punya kewenangan. Meski menurut saya kewenangan itu dibatasi oleh hukum. Polda Jatim telah melampaui batas yang semestinya mereka perhatikan,” kata Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jatim ini.
Penelusuran Jurnalis Indonesia, buntut kasus ini juga, Moh. Siddik LSM Jatim Corruption Wacht (JCW) ternyata lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep. Dengan disangka melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan nomor: S. Tap/73/V/2021/Satreskrim yang diteken Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf kala itu. Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan berdasar hasil gelar perkara Jumat, 28 Mei 2021.
Sulaisi beranggapan semestinya Polres Sumenep melimpahkan berkas ke Kejaksaan atas perkara tersangka Moh. Siddik itu.
“Soal Siddik mestinya Polres Sumenep segera limpahkan berkas ke Kejaksaan, karena Polres Sumenep tahu objek tanah ada dan sertifikat sudah disita Polres. Ada bukti putusan PN Sumenep juga yang didalamnya jelaskan sidang PS untuk melihat objek tanah. PN dan para pihak tahu objek itu ada,” ungkapnya. (ily)

Tidak ada Respon