SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SDN Kebunagung ll (dua), Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, mengatakan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anak buahnya (Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’-red) terhadap siswanya yang masih anak dibawah umur bukti-buktinya kayaknya sudah cukup.
“Mengenai Guru itu saya tidak mungkin mempertahankan dia, apalagi kayaknya bukti-buktinya sudah cukup,” kata Raden Achmad Asy’ari dilansir Jurnalis Indonesia, (16/5).
Berita Terkait :
Dikatakan, dan dari masyarakat pun kayaknya seperti itu juga. Kepada Kepala Sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep orang tua siswa menuntut agar Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana pencabulan agar dipecat.
“Dan saya tidak punya kekuatan untuk membela dia dengan bukti-bukti yang seperti itu. Saya mau mempertahan dia melalui cara apa, saya harus ada ditengah-tengah, saya akan menyampaikan apa adanya saja,” kata Kepala SDN Kebunagung ll Raden Achmad Asy’ari.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Guru PNS di SDN Kebunagung ll inisial ‘SO’ diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada siswanya. Korbannya pun ditengarai tidak hanya satu siswa.
Dan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sumenep, Selasa (14/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tentang dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ily)