Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan

POLRI · 27 Sep 2024 09:57 WIB

Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya


 Polda Jatim Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri Truk Trailer di Surabaya Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang hilang pada 9 September 2024.

Aksi curat tersebut melibatkan empat tersangka, terdiri dari THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32), yang semuanya berasal dari Kabupaten Jember dan Kota Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, Dua pelaku, THY dan SML bertindak sebagai pengawas saat aksi pencurian berlangsung.

Sementara tersangka MSH, yang merupakan mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, menggunakan pengetahuannya tentang kendaraan di perusahaan tersebut, untuk mencuri truk.

Setelah berhasil melakukan aksesnya Truk trailer hasil curian selanjutnya dibawa kabur oleh tersangka MTH ke wilayah Jember, untuk disembunyikan.

“Selain mengamankan empat pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit mobil, beberapa ponsel dan truk trailer hasil curian tersebut,” kata AKBP Jumhur saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Kamis (26/09/2024).

AKBP Jumhur juga mengatakan, truk trailer Mitsubishi berwarna oranye itu awalnya terparkir di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama, Jalan Tanjung Tembaga 26, Surabaya.

“Modus operandi yang biasanya digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun berani,” ungkap AKBP Jumhur.

AKBP Jumhur mengungkapkan bahwa tersangka MSH, yang mengetahui bahwa kunci kendaraan truk masih tertempel di kendaraan, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencuri truk dengan bantuan rekannya SML.

Setelah truk berhasil diambil ungkap AKBP Jumhur, kedua pelaku THY dan MTH yang mengendarai mobil honda Brio bertugas mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kelancaran aksi mereka.

“Pencurian ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, ketika Mustari, sopir truk, memarkir kendaraannya di depan PT. Salim Ivonas Pratama setelah membongkar muatan air mineral di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak,” tandanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para komplotan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda.

Para tersangka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat atas tindakan mereka, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

7 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

7 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Jum’at Berkah, Polsek Kedungwaru Beri Bantuan Semen untuk Pembangunan Musholla Wakaf Al Mubarokah

4 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

3 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung

3 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Peringatan HUT Polwan ke-76, Ini Pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto

2 Oktober 2024 - 14:27 WIB

Trending di POLRI