PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan pabrik pakan ternak di Ujunggede Pemalang yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi belum ada ijin untuk itu proses pengurugan harus dihentikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dirta Andi Lala ST, ketika ditemui di kantor DPUPR, Senin (2/2/2026).
Dirta Andi Lala menjelaskan, berawal surat dari Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang tertanggal 15 Desember 2025 yang meminta agar proyek tersebut dihentikan dengan alasan belum memiliki berbagai ijin yang disyaratkan.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro.
Oleh Bupati Pemalang surat tersebut didisposisikan kepada DPU Cipta Karya untuk menindaklanjuti.
Menurut Andi Lala, atas dasar perintah Bupati tersebut, pihaknya segera mengadakan rapat yang dihadiri oleh instansi terkait seperti Dinas Perijinan, DLH, Satpol PP, Bapeda dan Camat Ampelgading.
”Hasil rapat menyimpulkan bahwa proyek tersebut belum memiliki ijin dan memerintahkan untuk menghentikan aktifitas proyek yang ada,” ujar Andi Lala.
Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat ketika dihubungi via selulernya menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan hasil rapat tersebut.
“Kami menunggu surat keputusan hasil rapat tersebut sebagai landasan kami untuk mengambil tindakan,” ujar Ahmad Hidayat agak kecewa.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso mendesak DPU Cipta Karya untuk segera mengeluarkan surat hasil keputusan rapat.
”Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan,” tegas Kundhi yang merupakan aktifis lingkungan.
Sepeti diberitakan sebelumnya, proyek tersebut sempat menimbulkan kegaduhan publik terkait pengurugan tanah merah yang menimbulkan kemacetan, jalan licin dan tidak ada sosialisasi terhadap warga sekitar. (mam)


