Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 21 Agu 2025 08:48 WIB

Aksi Demonstrasi Didepan Kantor SKK Migas, Nelayan Madura Tagih Janji Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar


 Aksi Demonstrasi Didepan Kantor SKK Migas, Nelayan Madura Tagih Janji Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Ratusan nelayan dari berbagai daerah Pantura Madura yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Surabaya, Rabu (20/08/2025).

Mereka menuntut realisasi ganti rugi senilai Rp21 miliar atas kerusakan rumpon atau rumah ikan yang diduga akibat survei seismik 3 dimensi oleh Petronas Carigali di Lapangan Hidayah, perairan North Madura II, pada 2024 lalu.

Massa aksi yang datang dari Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah, Kabupaten Sampang, membentangkan spanduk berisi kecaman. Salah satunya bertuliskan, “Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat, Ayo Bayar Ganti Rugi Rumpon Atau Angkat Kaki dari Pantura Madura.”

Selain berorasi, para nelayan juga menggelar doa dan tahlil bersama sebagai simbol matinya harapan akibat lambannya realisasi ganti rugi. Mereka juga menuding adanya intervensi SKK Migas yang dinilai menghalangi Petronas Carigali untuk memberikan pernyataan resmi terkait masalah tersebut.

Fariz Reza Malik, korlap aksi mengatakan aksi ini adalah puncak kekecewaan nelayan kepada SKK Migas dan Petronas karena telah ingkar janji terkait kewajiban ganti rugi atas kerusakan rumpon.

“Kedatangan kami kesini murni untuk meminta ganti rugi rumpon yang dirusak. Tapi, kenapa Petronas dan SKK Migas seolah-olah mempermainkan nasib nelayan padahal sudah satu tahun lamanya nelayan menunggu,” katanya.

Faris mengatakan bahwa sebelumnya aksi serupa dilakukan di Kantor Petronas di Gresik pada Selasa 19 Agustus 2025. Namun, saat itu pihak Petronas tidak mau keluar menemui lantaran ada intervensi dari SKK Migas Jabanusa.

“Kenapa SKK Migas kok sampai melarang Petronas agar tidak menemui kami. Jangan-jangan memang ada skandal permainan terkait ini,” katanya.

Faris menuturkan dalam pertemuan Juli lalu, Petronas dan PT Elnusa disaksikan SKK Migas Jabanusa sepakat memberikan ganti rugi rumpon di setiap kecamatan. Nominal ganti rugi untuk nelayan mencapai Rp21,19 miliar.

Dari jumlah tersebut, untuk Kecamatan Banyuates Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Sokobanah Rp 3,99 miliar. Sementara di Pamekasan, Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Pasean Rp 2,25 miliar.

“Tapi sampai saat ini tidak ada. Bahkan janji mereka untuk menemui nelayan akhir Juli 2025 lalu juga gagal,” tandasnya.

Setelah hampir 2 jam berorasi akhirnya pihak SKK Migas keluar menemui massa aksi. Dalam pertemuan terungkap fakta bahwa sebenarnya Petronas dan SKK Migas sudah melaksanakan kewajiban terkait ganti rugi kerusakan rumpon milik nelayan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Pimpinan kami bilang bahwa sudah melaksanakan kewajiban tersebut. Artinya sudah bayar, jadi sekarang bolanya ada pada Pemkab, bukan di kami, kami juga tidak bisa mengontrol Pemkab karena itu di luar kewenangan,” ungkap salah seorang perwakilan SKK Migas Jabanusa.

Namun, saat ditanya berapa total nominal ganti rugi rumpon nelayan yang diserahkan melalui Pemkab Sampang? Perwakilan SKK Migas Jabanusa tersebut enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Mohon maaf, saya menyampaikan ini juga ada batasannya, tolong dimengerti,” ujarnya. (sid)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

11 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.,

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.