PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

BC Madura-APH di Pamekasan Masih Enggan Menindak, Produksi Rokok Ilegal BONTE Semakin Ugal-ugalan

Pada
KOLASE FOTO: Tangkapan layar produksi rokok ilegal merek BONTE yang terang-terangan diupload di media sosial TikTok. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang hingga kini enggan menindak produsen rokok ilegal merek BONTE yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan
KOLASE FOTO: Tangkapan layar produksi rokok ilegal merek BONTE yang terang-terangan diupload di media sosial TikTok. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang hingga kini enggan menindak produsen rokok ilegal merek BONTE yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan hingga Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pamekasan rupanya masih enggan menindak terhadap produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya. Sabtu (20/12/2025).

Salah satunya terhadap produsen rokok ilegal merek BONTE yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Atas pembiaran itu, produksi rokok ilegal merek BONTE semakin ugal-ugalan dengan berani dan seakan menantang diupload di media sosial TitTok.

Sebagaimana didapat Jurnalis Indonesia, sejumlah pekerja nampak dengan aman menjaga mesin produksi yang terus berjalan yang terpampang rokok ilegal merek BONTE.

Bahkan dalam video yang diunggah dengan terang-terangan menyebut mesin cina dengan speed jos.

Anehnya, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan dan Aparat Penegak Hukum di Pamekasan seakan memilih tutup mata. Padahal rokok ilegal merek BONTE yang ditengarai dikendalikan oleh kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG di Kecamatan Batumarmar bukan lagi menjadi rahasia. Baru-baru ini justru pengedar rokok ilegal merek BONTE berhasil diciduk di Semarang oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kota Semarang.

Penangkapan di Semarang justru hanya pengemudi yang kembali menjadi tumbal. Pengedar yang notabene kurir yang ditangkap dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara hingga kini, produsen rokok ilegal merek BONTE yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan masih dibiarkan melenggang bebas tidak tersentuh penegakan hukum. Produksi rokok ilegal itu malah semakin ugal-ugalan dipamerkan di media sosial TikTok. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

IMG-20260320-WA0006