PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut bertempat di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (04/6/2025).
Bambang Sutrisno, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno menjelaskan BNN Provinsi Jatim akan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Pendopo Ronggosukowati.
Kata Bambang menambahkan, pemusnahan barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak kurang lebih 7 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja, barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan petugas BNNP Jatim di wilayah Surabaya yang akan dikirim ke Pulau Madura.
“Barang bukti tersebut yang hendak dibawa ke Pulau Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Jadi, pemusnahan ini akan dilakukan di Kabupaten Pamekasan pada hari Rabu (04/6/2025),” ujarnya.
Proses jalannya pemusnahan barang bukti itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib dengan menggunakan mesin insinerator. Namun, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli. (fid)


