SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Puluhan nelayan asal Sampang dan Pamekasan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar yang hingga kini tidak pernah diterima oleh nelayan, Selasa (26/08/2025).
Puluhan perwakilan nelayan tersebut didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur dan DPC Projo Sampang.
Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi PNPM untuk mengadukan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejati Jatim.
“Pihak yang dilaporkan adalah Pemkab Sampang, SKK Migas, dan Petronas. Bukti-bukti sudah kami lampirkan, termasuk dokumen transfer dan lain-lain,” ungkap Faris.
Ia menambahkan, dana ganti rugi rumpon itu sebenarnya sudah cair sejak September 2024, namun hingga kini nelayan tidak pernah menerima haknya.
Pihaknya menduga dana tersebut tertahan di Pemkab Sampang.
“Berdasarkan keterangan SKK Migas, Petronas dan SKK Migas sudah memenuhi kewajibannya ke Pemkab Sampang. Jadi, ada dugaan persekongkolan jahat antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang dengan SKK Migas dan oknum lainnya,” tandasnya. (sid)