Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 22 Agu 2025 21:41 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon, Nelayan Batioh Sampang Lapor ke Polda Jatim


 Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon, Nelayan Batioh Sampang Lapor ke Polda Jatim Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Penantian panjang nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, akhirnya berujung pada langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Ali Topan, para nelayan resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon yang nilainya mencapai miliaran rupiah ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Dalam prosesnya, perwakilan nelayan harus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama hampir dua jam.

Ali Topan, kuasa hukum nelayan, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak nelayan. Ia menyebut terlapor berinisial S sebagai penerima dana ganti rugi.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S, dan kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar Topan usai pemeriksaan.

Lebih jauh, ia menekankan agar penyidik tidak hanya berhenti pada satu terlapor. Menurutnya, persoalan ini menyangkut banyak pihak, termasuk Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas.

“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Karena mereka sendiri yang mengklaim bahwa kewajiban ganti rugi sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Dalam laporannya, pihak nelayan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Bukti itu di antaranya bukti transfer senilai Rp 6,3 miliar ke rekening Mandiri berinisial S di Kecamatan Banyuates, serta rekaman video pengakuan SKK Migas yang menyebut pembayaran ganti rugi telah dilakukan sejak 2024.

“Bukti-bukti sudah kami serahkan, mulai dari bukti transfer miliaran rupiah hingga bukti video pengakuan dari pihak SKK Migas,” tegas Topan.

Kasus ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan dana kompensasi yang seharusnya langsung diterima nelayan. Ali Topan berharap Polda Jatim tidak ragu untuk menindaklanjuti laporan ini secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendesak Polda Jatim segera melakukan proses penyelidikan sesuai dengan KUHAP dan berpedoman pada Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Supaya perkara ini terang benderang dan tidak ada lagi hak nelayan yang diselewengkan,” tukasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

11 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.,

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.