PASANG IKLANMU DISINI

Gus Samsudin Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Blitar: Semua Dakwaan Tidak Terbukti

Pada
Para terdakwa saat mendengarkan keputusan vonis bebas majelis hakim
A-AA+A++

BLITAR (JURNALIS INDONESIA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman bebas kepada Samsudin (Gus Samsudin) saat sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/07/2024) sore.

Samsudin dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim yang diketahui oleh Ari Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, M Syafi’i, SH dan Iqbal Hutabarat SH.

Samsudin dan kedua anak buahnya, AYF dan MNF yang didakwa membuat konten bertukar pasangan yang viral di medsos akhirnya divonis bebas. Majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Blitar.

Vonis bebas tersebut disambut suka cita oleh keluarga dan para pendukung Samsudin yang hadir di PN Blitar. Dengan berurai air mata mereka mengucap syukur atas kebebasan Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Hakim Ketua, Ari Kurniawan dalam amar putusan menyebutkan terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sementara itu JPU masih pikir-pikir.

Sementara itu pengacara Samsudin, Supriarno atas vonis bebas kliennya mengatakan, putusan tersebut adalah hal yang biasa saja tidak kontroversial. Terdakwa tidak melakukan apa yang dikatakan oleh aku TikTok tersebut.

“Terdakwa tidak melakukan, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin,” papar Supriarno.

Sementara itu salah satu warga Kademangan yang ikut melihat prosesi sidang menyatakan, dalam putusan majelis hakim tersebut memang layak diterima karena di Bumi Bung Karno butuh keadilan yang semestinya.

“Sebagai masyarakat biasa melihat ini sangat wajar, karena di Bumi Bung Karno ini keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya. (zun)

IMG-20260603-WA0011

Bacaan Lainnya

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *