PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Kasus Korupsi PEN Rp12 Miliar, Kejari Sampang Terima Tahap II dan Tahan Empat Tersangka

Pada
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp12 miliar di Kabupaten Sampang terus berlanjut ke fase berikutnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu (19/11/2025).

Empat tersangka beserta barang bukti kini resmi ditahan oleh Kejari Sampang. Mereka adalah:

  1. MHW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas PUPR Sampang.
  2. AZW, PPTK dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.
  3. KU, broker sekaligus Direktur CV.
  4. SIS, broker.

Pelimpahan Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2022.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan serta dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dan pihak rekanan. Sebagian dana diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempercepat proses menuju persidangan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Penahanan ini dilakukan demi memperlancar proses hukum,” ujarnya.

Selain para tersangka, Kejari Sampang juga menerima barang bukti berupa uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp.641 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp.2,9 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus korupsi bernilai besar ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Sampang. Publik berharap Kejari Sampang benar-benar membuka seluruh fakta di persidangan dan mengusut perkara ini hingga tuntas, tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah ditahan.

Banyak pihak menilai bahwa dana PEN seharusnya menjadi penopang pemulihan ekonomi masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan. Karena itu, masyarakat mendesak agar kejaksaan menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun rekanan. (sid)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006