PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa jika benar-benar serius ingin memberantas rokok ilegal harus segera turun ke Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Sebab ditengarai terdapat bandar rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas, berinisial H. HR, yang sampai saat ini seakan sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang menjadi wilayah hukumnya. Rabu (24/9/2025).
Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas kendati secara terang-terangan diproduksi dan diedarkan secara luas hingga kini semakin merajalela bebas beredar secara luas. Sehingga meski baru beredar sekitar enam bulanan rokok ilegal Sinar Gudang Emas sudah menguasai sebagian besar pasar di Madura.
“Itu rokok baru yang diluncurkan sekitar enam bulanan, tapi meski baru dan secara terang-terangan diproduksi dan diedarkan tanpa dilekati pita cukai sudah berlari kencang di pasar. Anehnya itu, kenapa bisa dibiarkan, padahal kan jelas jelas melanggar undang-undang,” ujar sumber yang merupakan warga setempat.
Rokok tanpa pita cukai tersebut sangat mudah didapatkan. Rokok merk Gudang Sinar Emas dengan kemasan mencolok merah-putih itu dijual dengan harga Rp8.000 per bungkus.
“Rokok ilegal dari Pamekasan memang menyebar luas. Wilayah peredarannya mencakup hampir seluruh Madura. Bahkan sudah menyebar luas di luar Madura,” bebernya.
H. HR yang ditengarai sebagai bos rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait banyaknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang dibiarkan bebas beredar hingga kini.
Maraknya rokok ilegal yang seakan sengaja dibiarkan merajalela kini mendapatkan sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Orang nomor satu di Kementerian Keuangan yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto itu berjanji bakal memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal itu ditegaskan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Menkeu Purbaya memastikan akan menyisir rokok tak berizin itu mulai dari marketplace hingga warung-warung kecil. Bahkan menyebut telah mengantongi nama-nama pihak yang menjadi supplier untuk rokok ilegal.
Bahkan Menkeu Purbaya memastikan bakal menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu akan disikat. Termasuk kalau ada di Bea Cukai maupun internal Kemenkeu.
Menteri Purbaya juga menegaskan, telah memanggil perusahaan-perusahaan seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli. Ia meminta setidaknya mulai 1 Oktober 2025 tidak ada lagi pedagang yang menjual barang-barang ilegal termasuk rokok.
“Sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” tegasnya.
Menteri Keuangan yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto itu menargetkan, dalam jangka waktu periode tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa hilang dari Indonesia.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang dibiarkan bebas beredar yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura. (ily/red)


