PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Panwaslu Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,.melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemalang, (22/11). Penertiban dilakukan pada seluruh wilayah kecamatan setempat yang terdiri dari 13 desa.
Penertiban APS dipantau langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Belik Atang Junaedi didampingi Polsek dan Koramil Belik. Penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pemalang nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban, keindahan, dan kebersihan.

Serta Perda Kabupaten Pemalang nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame. Selain itu, penertiban APS juga mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Ketua PPS Desa Kuta Sugeng Ngudiarto menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan utamanya bagi alat peraga yang melanggar undang-undang No 7 tahun 2017, Perda Kabupaten Pemalang dan PKPU nomor 15 tahun 2023, yaitu pasal 70 dan 71.
“APS yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telpon, pepohonan ditempat fasilitas umum seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, masjid, dan mushola harus dilepas,” terangnya.
Ketua PPS Desa Kuta Sugeng Ngudiarto juga menjelaskan, alat peraga yang tidak dilepas adalah yang berdiri sendiri, tidak diikat ditiang listrik atau pohon, serta tidak mengandung unsur ajakan, simbol centang, maupun simbol coblos.
“Contoh dari penertiban ini dapat ditemukan di kawasan Desa Kuta dan pertigaan dukuh Pete jurusan badak,” jelasnya.
Dengan penertiban APS ini, Panwaslu Kecamatan Belik berupaya menjaga keadilan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Semua pihak dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan teratur. (nur)

Tidak ada Respon