MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan terkesan main-main dalam penegakan menindak peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya khususnya di Kabupaten Pamekasan hingga ke level bandarnya. Sabtu (13/9/2025).
Terbukti hingga kini, rokok ilegal merk Newcastle yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan milik UM (inisial-red) masih saja dibiarkan bebas beredar secara luas.
“Rokok Boshe Newcastle yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai itu juga ditengarai dari Pamekasan kepunyaan UM (inisial-red) yang hingga kini masih bebas beredar secara luas,” sebut sumber.
Sumber Jurnalis Indonesia yang mengantongi segudang informasi tentang rokok ilegal membeberkan, rokok filter merk “Newcastle” tanpa dilekati dengan pita cukai sangat mudah didapatkan karena diedarkan dan diperjualbelikan secara terang-terangan.
Rokok yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan kepunyaan UM yang pada bungkusnya terpampang nama “Boshindo Group” terdapat empat varian rasa yang disebut dijual dengan harga Rp10 ribu.
“Rokok Newcastle ini harganya Rp10 ribu. Ada 4 varian rasa. Dan ini salah satu rokok bodong yang juga digemari,” bebernya.
UM yang ditengarai bos rokok ilegal merk Newcastle belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait banyaknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang dibiarkan bebas beredar hingga kini khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep yang semakin hari semakin merajalela. (ily/red)