PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Rokok dengan merk SUBUR JAYA HJS yang ditengarai diproduksi oleh PR. Subur Jaya Pamekasan dengan mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai salah peruntukan yang bersarang di Kabupaten Pamekasan dibawah pengawasan Bea Cukai Madura kembali ditangkap di Palembang.
Itu terungkap sebagaimana dipublikasikan oleh platform digital Direktorat Bea dan Cukai. Rokok dengan merk SUBUR JAYA HJS merupakan salah satu merk rokok yang dipajang bersama dengan rokok merk SR Premium Bold.
Dalam penangkapan di Palembang disebutkan mengamankan lebih dari dua juta batang rokok yang ditaksir mencapai Rp3,2 Milyar. Lagi lagi yang menjadi korban adalah sang supir yang mengangkut yang diamankan.
Penangkapan di Palembang disebutkan, truk pengangkut rokok itu dipantau sejak keluar dari Surabaya dan menyeberang melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatera.
Berdasarkan catatan dan didapat Jurnalis Indonesia, rokok dengan merk SUBUR JAYA HJS ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan milik pengusaha bernama Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan.
Anehnya, kendati rokok SUBUR JAYA HJS yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan milik Haji Junaidi ini sering kali ditangkap, tapi bandar dan pabriknya yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan masih saja dibiarkan.
“Mau sampai kapan penegakan hukum rokok ilegal beraninya hanya sama masyarakat kecil yang notabene sebatas sopir dan para pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara pabrik dan pemiliknya sampai sekarang dibiarkan aman-aman saja,” kata Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura.
Sebelumnya diberitakan, peredaran rokok SUBUR JAYA HJS yang mengakali pita cukai yang ditengarai diproduksi oleh PR. Subur Jaya Pamekasan milik pengusaha bernama Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, masih berlangsung dan ditemukan di wilayah Surabaya.
Sebagaimana yang dilihat Jurnalis Indonesia dalam tayangan akun TikTok Satpol-PP Kota Surabaya saat melakukan operasi rokok ilegal bersama Bea Cukai Sidoarjo. Dalam operasi ini nampak ditemukan, rokok SUBUR JAYA HJS warna putih dan biru yang ditengarai produksi PR Subur Jaya Pamekasan sama-sama diedarkan secara luas menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang. Sementara rokoknya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang.
Warganet pada kolom komentar akun TikTok Satpol-PP Kota Surabaya ramai ramai menyoroti operasi rokok ilegal yang dilakukan hanya menyentuh kepada masyarakat yang notabene pedagang kecil. Sedangkan pabriknya dibiarkan.
Padahal sudah terang benderang, rokok SUBUR JAYA HJS itu diketahui diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan sebagaimana juga yang terpampang pada bungkus rokoknya. Anehnya hingga kini, PR. Subur Jaya Pamekasan yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura justru seakan dibiarkan.
Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan takut menindak terhadap PR. Subur Jaya Pamekasan yang terang-terangan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai itu.
Lucunya, berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, bukannya ditindak, justru pada bulan Mei 2025, PR SUBUR JAYA Pamekasan terang-terangan jadi sponsor pada pelaksanaan Fun Footbal Kapolres Pamekasan Cup 2025.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah pengawasannya masih memilih “diam” enggan menindak terhadap peredaran rokok merk SUBUR JAYA HJS yang ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan milik Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan.
Achmad Junaidi yang familiar disapa Haji Junaidi yang ditengarai pemilik PR. SUBUR JAYA Pamekasan belum dapat dimintai keterangan terkait keberadaan rokok SUBUR JAYA HJS yang beredar luas itu.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal dan PR nakal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan yang dibiarkan tanpa dilakukan penindakan. (ily/red)


