PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Hengki Wijaya Datangi Pansel, Klarifikasi Isu Penjegalan Pencalonan Ketua KONI Pemalang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pemalang periode 2026–2030, Hengki Wijaya, mendatangi Sekretariat KONI Pemalang pada Kamis (12/3/2026) sore. Kedatangannya untuk meminta klarifikasi kepada Panitia Seleksi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) terkait isu yang dinilainya mengarah pada upaya menghambat pencalonannya.

Ketua Askab PSSI Kabupaten Pemalang tersebut ingin memastikan kejelasan persyaratan pencalonan Ketua KONI Pemalang setelah beredar kabar yang menyebut dirinya belum memenuhi syarat karena belum genap satu periode menjabat sebagai ketua cabang olahraga sepak bola.

Hengki menyatakan bahwa isu tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam proses penjaringan calon Ketua KONI.

Ia merujuk pada Peraturan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Dalam Pasal 12 huruf c disebutkan bahwa calon ketua harus merupakan pengurus cabang olahraga yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan minimal satu periode.

Menurut Hengki, ketentuan tersebut mengacu pada periode yang tercantum dalam SK kepengurusan, bukan harus telah menyelesaikan masa jabatan selama satu periode penuh.

“Saya tercantum dalam SK kepengurusan cabang olahraga yang sah untuk satu periode,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, meskipun masa kepengurusan tersebut belum selesai dijalani, secara administratif dirinya telah masuk dalam kepengurusan satu periode sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Oleh karena itu, Hengki meminta Tim Penjaringan dan Penyaringan memberikan kepastian terkait penafsiran syarat tersebut.

“Kami telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi melalui surat dan berharap ada jawaban tertulis sebelum masa pendaftaran ditutup,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hengki juga menyinggung Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020 Pasal 28 ayat 4 yang mengatur bahwa apabila penggantian ketua umum telah mencapai setengah atau lebih masa bakti kepengurusan, maka masa tersebut dianggap sebagai satu periode.

Namun, ia menilai pasal tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk menolak pencalonan bakal calon ketua umum. Menurutnya, ketentuan itu lebih berkaitan dengan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI Tahun 2020.

“Saya menilai TPP keliru dalam menggunakan pasal tersebut sebagai dasar argumentasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pemalang 2026–2030, Muzaki, membantah adanya upaya penjegalan terhadap Hengki Wijaya.
Ia menegaskan bahwa tim penjaringan bekerja secara objektif dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Soal pasal tersebut memang masih bisa ditafsirkan berbeda. Karena itu, kami akan berkonsultasi dengan Bidang Hukum KONI Jawa Tengah agar ada kejelasan sebelum batas akhir pendaftaran pada 15 Maret 2026,” ujar Muzaki.

Menurutnya, TPP juga telah menerima berkas pendaftaran yang diajukan oleh Hengki Wijaya dan akan segera melakukan proses verifikasi terhadap kelengkapannya.

“Semua berkas akan kami periksa. Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk perbaikan,” pungkasnya. (ely/mam)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

Hewan Kurban di Sumenep Dipastikan Aman, DKPP Gencar Lakukan Pengawasan Jelang Idul Adha 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Ketahanan Pangan dan...

IMG-20260320-WA0006