SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibawah kepemimpinan Bismillah Melayani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo senantiasa menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyatnya di akar rumput.
Kini, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsodjojo resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada Camat pada Rabu, 4 September 2024 kemarin.
Perbup itu dikhususkan sebagai upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat Sumenep yang ada di desa-desa di ujung timur pulau Garam Madura.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, dengan adanya pelimpahan itu dapat mengakselerasi pelayanan masyarakat supaya tidak jauh-jauh datang ke Kota.
“Pelimpahan ini bertujuan mempercepat pelayanan agar masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kabupaten,” terang Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Kamis (05/9/2024).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memaparkan, pada Perbup yang diteken itu, terdapat 13 urusan pemerintahan yang didelegasikan kepada camat, mencakup urusan kependudukan hingga perikanan.
Pelimpahan tersebut menurutnya sejalan dengan peraturan yang berlaku di tingkat kabupaten yang merupakan komitmennya.
“Ini komitmen kami untuk memberikan layanan yang transparan, inovatif, dan responsif sesuai tagline Bismillah Melayani,” jelas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Sehingga komitmen Bismillah Melayani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo itu yang melatarbelakangi pembentukan Outlet Mall Pelayanan Publik (MPP) Kecamatan.
Melalui outlet ini nantinya, masyarakat Kabupaten Sumenep yang di desa tidak perlu lagi datang ke kota untuk mengurus berbagai layanan hanya cukup mengunjungi outlet di kecamatan setempat.
“Karena ada 17 layanan yang dapat diakses di outlet MPP, mulai dari kependudukan hingga perizinan melalui OSS,” ungkap Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerangkan, layanan-layanan yang diatur dalam Perbup yang baru disahkan itu memang dirancang untuk memudahkan akses, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
“Pelimpahan kewenangan ini diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep semakin dekat dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” harap Bupati kebanggaan dari politisi PDI-Perjuangan ini.
Bagi Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo kebijakan ini semata-mata hanya ingin memastikan pelayanan semakin dekat, cepat, dan bebas hambatan terhadap semua lapisan masyarakat Kabupaten Sumenep.