SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir menekankan untuk realisasi program rumah tidak layak huni (RTLH) di Sumenep harus benar-benar tepat sasaran.
“Penerima harus dipastikan benar-benar masyarakat yang membutuhkan. Agar anggaran yang dikucurkan tepat sasaran,” pinta politisi PKB ini, Jumat (12/07/2024).
Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir juga meminta program RTLH dibawah leading sektor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep segera direalisasikan.
“Segera dilaksanakan. Yang jelas harus dipastikan bahwa penerimanya benar-benar tepat sasaran,” terang Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep menyiapkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk program rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah mengungkapkan, sasaran program perbaikan RTLH sebanyak 128 unit yang meliputi kecamatan daratan dan kepulauan.
“Di kepulauan, penerima program tersebar di Kecamatan Gayam, Nonggunong, dan Sapeken,” terangnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah mengatakan, untuk kategori penerima program RTLH salah satunya rumah gedek yang kondisinya sudah tidak layak untuk ditinggali.
“Anggaran setiap unit rumah tidak sama karena disesuaikan dengan kebutuhan. Dan mayoritas satu unit dianggarkan Rp 20 juta,” jelasnya.
Menurutnya, program RTLH ini diakomodasi melalui program Pemerintah Kabupaten Sumenep dan program dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumenep.
”Anggaran yang pokir ini variatif. Ada yang Rp 15 juta, Rp 10 juta, dan lain-lain,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah.
Saat ini, kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, program RTLH ini dalam tahap verifikasi dan validasi untuk menilai kelayakan penerima.
”Dan sebelum bulan Desember sudah harus direalisasikan,” jelas Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah.