PASANG IKLANMU DISINI

Bupati Blitar Audiensi dengan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta dan BPSKL Wilayah Jawa

Pada
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat melaksanakan audiensi dengan Kepala BPKHTL XI Yogyakarta dan BPSKL Wilayah Jawa
A-AA+A++

BLITAR (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melaksanakan audiensi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta Suhendro A. Basori, S. HUT., dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Kasi Wilayah I Ruhiat, S. Hut., Kasi Wilayah II Ayi Firdaus Maturidi. S. Hut, M.S.i, di Kantor BPKHTL XI Yogyakarta, Senin 29 Juli 2024.

Turut mendampingi Bupati Rini Syarifah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kepala Bappedalitbang, dan Kepala Bagian Perekonomian.

Bupati Rini menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

“Untuk Kabupaten Blitar persetujuan pelepasan Kawasan hutan produksi seluas 282,99 Ha. Luas dan letak “definitif” kawasan hutan yang diubah fungsinya dan dilepaskan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan,” ungkapnya.

Menurut Bupati Rini Syarifah, tahun 2024 dilaksanakan kegiatan penataan batas areal persetujuan pelepasan Kawasan hutan PPTPKH Kabupaten Blitar untuk fasum, fasos dan permukiman dengan pendanaan APBN 2024. Lokasi realisasi PPTPKH 2024 dilaksanakan pada 38 desa di 14 Kecamatan di Kabupaten Blitar.

Lanjut Bupati, ke 14 kecamatan itu yakni Kecamatan Bakung, Doko, Gandusari, Kademangan, Kesamben, Panggungrejo, Ponggok, Sanankulon, Selopuro, Selorejo, Sutojayan, Wates, Wlingi dan Kecamatan Wonotirto.

Melalui audiensi ini diharapkan adanya percepatan terbitnya SK Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Blitar dan solusi untuk percepatan pengelolaan perhutanan sosial meliputi percepatan distribusi aksel legal, pengembangan usaha perhutanan sosial dan pendampingan,” jelasnya. (zun)

IMG-20260603-WA0011

Bacaan Lainnya

KSOP Kalianget Dukung Penanaman 5.000 Mangrove dan 40 Malapari untuk Jaga Pesisir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga kelestarian kawasan...

Pelabuhan Rakyat Kalianget Segera Rampung, Dukung Distribusi Barang dan Mobilitas Masyarakat Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan tahap lanjutan Pelabuhan...

Kasus Korupsi BGN Menggelinding ke Daerah, Dugaan Yayasan Instan untuk Menikmati Program MBG di Sumenep Diminta Diaudit

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberadaan 36 yayasan yang...

Pasca Pimpinan BGN Diciduk dan Jadi Tersangka, Praktik Dugaan Jual Beli Titik MBG Semakin Santer Libatkan DPR RI Asal Madura

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polemik dugaan korupsi dalam...

Pengelola SPPG Aenganyar Giligenting Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Limbah Dapur MBG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan...

Bantuan Pangan Nasional Disalurkan kepada Warga Desa Bantarbolang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Warga di enam RW Desa...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *