SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (31/7/2024) malam.
Dalam rapat paripurna ini, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sumenep dengan pimpinan DPRD Sumenep mengenai Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep anggaran tahun 2025.
![]()
Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menyampaikan, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik.
“Kita berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tutur Bupati Sumenep.
Bupati Achmad Fauzi Wongsjudo melanjutkan, harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing.
“Saya juga berharap agar APBD Tahun 2025 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” harap Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep juga menuturkan, Belanja Daerah 2025 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Lebih lanjut Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak, program dan kegiatan strategi daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun 2025.
“Makanya kami meminta program pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sumenep dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” terang politisi muda PDI-Perjuangan ini.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sumenep ini mengungkapkan, sebenarnya penyusunan KUA-PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan, dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Sumenep 2025 yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebelum nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Sumenep 2025.
“Semoga eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya, demi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sumenep,” tutup Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Tidak ada Respon