Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Lantik Dua Panitera Pengganti

Pada
A-AA+A++

Ketua PN Sumenep Arie Andhika menjelaskan, tugas dan fungsi Panitera Pengganti sesuai dengan Undang-undang itu adalah membantu hakim untuk menjalankan fungsinya dalam proses persidangan.

“Mereka tugasnya mencatat berita acara selama apapun yang terjadi di proses persidangan yang nantinya berita acara itu menjadi dasar dari hakim untuk membuat putusan,” papar Arie. (ily/mji)

Bacaan Lainnya

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

Semangat Fastabiqul Khairat, BIP Foundation Lanjutkan Aksi Sosial di Musala Ainun Badur Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat berbagi di bulan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *