PASANG IKLANMU DISINI

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Lantik Dua Panitera Pengganti

Pada
A-AA+A++

Ketua PN Sumenep Arie Andhika menjelaskan, tugas dan fungsi Panitera Pengganti sesuai dengan Undang-undang itu adalah membantu hakim untuk menjalankan fungsinya dalam proses persidangan.

“Mereka tugasnya mencatat berita acara selama apapun yang terjadi di proses persidangan yang nantinya berita acara itu menjadi dasar dari hakim untuk membuat putusan,” papar Arie. (ily/mji)

IMG-20260516-WA0023

Bacaan Lainnya

Selamat Ulang Tahun H. Syafwan Wahyudi, Semoga Sehat dan Berkah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Segenap wartawan dan pimpinan...

BIP Hadirkan Harapan Baru, Dari Kepedulian Sosial hingga Perlindungan Hukum

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Gerakan kemanusiaan yang digagas...

Pembina DRT The Big Family Serukan Semangat Harkitnas 2026 Jadi Momentum Jaga Persatuan dan Gotong Royong

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembina DRT The Big...

BIP Tour Jatim: Perjalanan Kemanusiaan yang Penuh Haru dan Kepedulian terhadap Sesama

MALANG (JURNALIS INDONESIA) – Rangkaian panjang BIP Tour...

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Kepedulian Tanpa Batas, BIP Bantu Pembangunan Masjid dan Pelayanan Sosial Yayasan di Lamongan

LAMONGAN (JURNALIS INDONESIA) – Nuansa haru dan kebahagiaan...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *